Dijatuhi Putusan Onslag PN Cibinong, Budianto Soenjaya Akhirnya Menghirup Udara Bebas

Jumat, 09 Agustus 2024 – 19:20 WIB
Dijatuhi Putusan Onslag PN Cibinong, Budianto Soenjaya Akhirnya Menghirup Udara Bebas - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

Bukti inilah dilampirkan dalam pledoi kemarin, ada bukti pernyataan Hendra hasil penjualan tanah 9.000 meter yang di Sentul adalah kepada Budianto.

"Jadi, tindakan Budi atas restu dan kuasa resmi Roy, dan saksi Roy mengakuinya," katanya.

Darwin Panggabean menambahkan bahwa dasar putusan hakim tepat karena memang ada pernyataan Hendra Hakim yang dibuat dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangi dan cap materai yang bunyinya akan menyerahkan semua hasil penjualan tanah tersebut yang dibeli oleh Sentul City sebagai tanggungjawab atas utang istrinya. (mar7/jpnn)

Melalui putusan onslag Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Budianto Soenjaya akhirnya bisa menghirup udara bebas

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News