Ridwan Kamil Purnatugas Sebagai Gubernur Jabar, Bagaimana Nasib Gugatan Panji Gumilang?
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terus bergulir di persidangan.
Kabar terbaru, Ridwan Kamil rupanya menyiapkan pengacara baru untuk menghadapi gugatan perdata tersebut.
Untuk diketahui, selama ini pria yang karib disapa Emil itu menugaskan Biro Hukum dan HAM Setda Jabar untuk menghadapi sidang gugatan Panji Gumilang.
Namun, Emil sudah purnatugas dari jabatan gubernur sejak 5 September 2023.
“Iya. Jadi (Ridwan Kamil) menunjuk kuasa hukum lagi,” kata Kuasa Hukum dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Arief Nadjemudin dikonfirmasi, Jumat (22/9).
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan, biro hukum tetap mendampingi Ridwan Kamil bersama kuasa hukum barunya.
Ia juga memastikan, timnya telah siap menghadapi gugatan Panji Gumilang di persidangan.
“Biro Hukum dan HAM tetap mendampingi, tetap bersama-sama berkolaborasi dengan pihak kuasa hukum (Ridwan Kamil), dan sejak awal kami sudah siap, sudah mengkaji semua aturan dan data serta fakta yang dimiliki,” ungkapnya.
Begini kabar terbaru gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil pasca purnatugas dari jabatannya sebagai Gubernur Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News