IKRWJ Layangkan Somasi Kedua Soal Revitalisasi Plaza Jambu Dua Bogor
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Ikatan Keluarga Rumah Ruko Warung Jambu (IKRWJ) melayangkan somasi ke dua terkait protes revitalisasi Plaza Jambu Dua Bogor.
IKRWJ mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam revitalisasi yang dilakukan Plaza Jambu Dua.
Pengacara IKRWJ, Zulkifli mengatakan somasi kedua dilayangkan dengan tembusan Pj Wali Kota Bogor, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satpol PP, Komisi 1 dan 3 DPRD Kota Bogor hingga Kementerian Dalam Negeri.
“Kami sama-sama tahu ada aturan hukum yang harus ditaati. Syarat mendirikan bangunan meminta persetujuan tetangga terdekat (IKRWJ). Sementara klien kami tidak menandatangani persetujuan apapun,” kata Zulkifli.
Pihak IKRWJ pun saat ini mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan tindakan terhadap dugaan pelanggaran dalam revitalisasi Plaza Jambu Dua.
Pihak IKRW sendiri sudah melayangkan somasi pertama kepada Plaza Jambu Dua Bogor pada Juni 2024.
Ia menerangkan revitaliasi pembangunan Plaza Jambu Dua cukup merugikan IKRWJ.
“Bagian sisi barat bangunan yang tidak sesuai garis sisi bahu dan garis bahu jalan. Garis sisi bahu ini sisi bangunan antara sisi bangunan dan sisi jalan tidak boleh tumpang tindih. Dilihat objeknya garis jalan di atasnya dijadikan sisi bangun sudah melanggar Perda Kota Bogor,” kata Zulkifli.
Ikatan Keluarga Rumah Ruko Warung Jambu (IKRWJ) melayangkan somasi ke dua terkait protes revitalisasi Plaza Jambu Dua Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News