IKRWJ Layangkan Somasi Kedua Soal Revitalisasi Plaza Jambu Dua Bogor
Selain itu dampak pembangunan pun membuat bangunan ruko IKRWJ menjadi rusak.
Baca Juga:
Kini pihaknya memberi waktu selama tujuh hari untuk merespons surat somasi yang dilayangkan.
“Somasi kedua 7 hari. Setelah itu kami akan lakukan upaya hukum lebih lanjut. Apabila fungsi pengawasan dan penindak lanjutan tidak digubris Pemkot Bogor kami akan lakukan upaya hukum lain,” kata Zulkifli.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Rena Da Frina mengaku masih akan mempelajari somasi dari Ikatan Keluarga Ruko Warung Jambu.
“Belum terima terkait itu. Bentar saya cek,” kata Rena.
Sebelumnya, Direktur PT GAW Nina Kohandi Direktur PT GAW, Nina Kohandi mengaku telah menerima dan menjawab somasi yang dilayangkan kantor Advokat & Pengacara ZM & Partner selaku Kuasa Hukum dari IKRWJ.
Namun, pihaknya mempertanyakan dan meminta kuasa hukum terlebih dahulu menunjukkan surat kuasa dari IKRWJ.
“PT GAW juga meminta bukti yang berkaitan dengan legalitas pendirian dan pengesahan IKRWJ dari intansi terkait,” pinta Nina Kohandi.
Ikatan Keluarga Rumah Ruko Warung Jambu (IKRWJ) melayangkan somasi ke dua terkait protes revitalisasi Plaza Jambu Dua Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News