IKRWJ Layangkan Somasi Kedua Soal Revitalisasi Plaza Jambu Dua Bogor
Dia mengklaim bangunan PT GAW didirikan dan dibangun di atas tanah hak milik PT GAW sendiri, bukan milik pihak lain dan proses pembangunan tersebut telan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sehingga apabila benar pihak IKRWJ memiliki hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Somasi, PT GAW menuntut agar IKRWJ menunjukan dokumen yang berkaitan dengan bukti kepemilikan tersebut untuk diverifikasi lebih lanjut.
“Namun sebaliknya, apabila IKRWJ tidak dapat menunjukan atau memperlihatkan bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Somasi, maka PT GAW akan menggunakan haknya untuk menuntut IKRWJ atau pihak-pihak lain yang terkait, baik secara perdata maupun pidana sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tandas Nina Kohandi. (mar7/jpnn)
Ikatan Keluarga Rumah Ruko Warung Jambu (IKRWJ) melayangkan somasi ke dua terkait protes revitalisasi Plaza Jambu Dua Bogor.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News