Curhat Pedagang Kelontong Soal Wacana Larangan Zonasi Penjualan Rokok

Rabu, 03 Juli 2024 – 16:00 WIB
Curhat Pedagang Kelontong Soal Wacana Larangan Zonasi Penjualan Rokok - JPNN.com Jabar
Ilustrasi rokok. Foto: Humas Bea Cukai.

“Kami ini perantau, kalau peraturannya sulit dan tidak adil seperti ini, sangat besar efeknya,” tegasnya.

Senada, Nunung, pedagang kelontong di kawasan Jalan Kawi-Kawi Bawah, Jakarta Pusat juga beranggapan pemberlakuan zonasi 200 meter penjualan rokok, juga akan menyulitkan usahanya. 

Ia membayangkan kesulitan ketika nantinya harus berhadapan dengan petugas keamanan.

"Jangan sampai lagi harus berurusan sama Satpol PP. Kami cuma pedagang kecil. Sekarang barang-barang kebutuhan serba mahal, pendapatan juga tidak sebesar dulu. Janganlah dipersulit,” ucapnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin menyebutkan bahwa RPP Kesehatan rencananya akan disahkan pada bulan Juni di mana dalam rancangan tersebut juga termasuk larangan zonasi 200 meter jual rokok.

Sebelumnya, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) Ali Mahsun menegaskan penolakannya terhadap aturan zonasi penjualan rokok 200 meter seperti yang didorong dalam RPP Kesehatan sebagai peraturan pelaksana atas UU Kesehatan No 17 tahun 2023.

Menurut Ali, ini adalah bentuk peraturan yang tidak adil, diskriminatif, dan menzolimi rakyat kecil.

Padahal para pedagang kecil ini berusaha untuk cari makan, memenuhi kebutuhan keluarga dan menyekolahkan anak.

Pedagang toko kelontong dan warung harap-harap cemas dengan rencana pelarangan zonasi penjualan rokok 200 meter dari fasilitas pendidikan. 
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News