Curhat Pedagang Kelontong Soal Wacana Larangan Zonasi Penjualan Rokok
Rabu, 03 Juli 2024 – 16:00 WIB

Ilustrasi rokok. Foto: Humas Bea Cukai.
“Pedagang, baik PKL, asongan, warung kelontong, dan UMKM lain berharap tidak terus menerus disudutkan karena mereka sama sekali tidak bersalah. Rokok itu tidak dilarang di Indonesia!,” tegas Ali. (mcr27/jpnn)
Pedagang toko kelontong dan warung harap-harap cemas dengan rencana pelarangan zonasi penjualan rokok 200 meter dari fasilitas pendidikan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News