Pengabdian Putra Sang Fajar Tak Dihargai Layak Oleh Negara

Sabtu, 29 Juni 2024 – 17:05 WIB
Pengabdian Putra Sang Fajar Tak Dihargai Layak Oleh Negara - JPNN.com Jabar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Abdy Yuhana. (ANTARA/Abdy Yuhana)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Abdy Yuhana mendorong pemerintah memberikan hak-hak yang belum didapatkan Presiden Republik Indonesia (RI) pertama Soekarno.

Menurut Abdy, merujuk pada Undang-undang No. 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, Soekarno juga berhak mendapat perhatian dan dipastikan kesejahteraannya oleh negara.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Guntur Soekarnoputra terkait hak-hak pensiun yang seharusnya diterima oleh Bung Karno. Jangankan menerima uang pensiun, perlindungan dan fasilitas-fasilitas sebagaimana mantan presiden sesudahnya sama sekali tidak diterima," kata anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini, dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Sabtu (29/6).

Abdy menuturkan, hingga detik ini belum ada realisasi terkait hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh Presiden pertama Indonesia Soekarno.

"Dalam momentum masih bulan Juni, bulannya Bung Karno, seharusnya negara memberikan perhatian dan juga penghargaan kepada Soekarno, sebagaimana Presiden sesudahnya, apalagi beliau sangat berjasa bagi Bangsa Indonesia yang merupakan pendiri bangsa, Proklamator, dan juga Presiden pertama Indonesia. Memang saat ini Soekarno sudah wafat, akan tetapi terkait hak-haknya wajib diberikan kepada  ahli warisnya," ujarnya.

Abdy pun membandingkan dengan fasilitas yang akan diberikan untuk Presiden Jokowi saat habis masa jabatannya.

Sesuai Undang-undang No. 7 tahun 1978, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun setara 100% dari gaji pokok terakhirnya dan mendapat rumah dari negara berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia dan Permenkeu 120/PMK.06/2022.

Rumah pensiun Jokowi saat ini dalam proses pembangunan dan berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah seluas 12 ribu m2, sebagaimana disampaikan sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama.

Sekjen DPP PA GMNI Abdy Yuhana mendorong pemerintah memberikan hak-hak yang belum didapatkan Presiden Republik Indonesia (RI) pertama Soekarno.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News