Kemenkominfo Beri Kiat Melindungi Anak dari Ancaman Dunia Online
"Undang-undang 27/2022 tentang perlindungan data pribadi, sebagai wujud komitmen negara dalam menjaga hak privasi dan keamanan informasi setiap individu. Pasal 65 dan 66 menjadi payung hukum untuk keamanan berdigitalisasi. Jangan asal membagikan data pribadi, seperti kode pin, kode OTP dan lain-lain," ucapnya.
Dalam melindungi diri, kata dia, ada beberapa hal yang dapat dilakukan antaranya meningkatkan perlindungan data diri, periksa konfigurasi, privasi pada media sosial dan edukasi literasi digital.
Sementara itu pemateri dari Tular Nalar Mafindo Fidya Laela Sari menyampaikan, pergeseran budaya dan digitalisasi bisa membentuk karakter manusia. Maka dari itu empat pilar literasi harus dilakukan antaranya digital skill, digital ethic, digital safety dan digital culture.
"Dunia online bagaikan lautan luas, penuh peluang dan bahaya. Orangtua bagaikan kompas yang dapat menuntun seorang anak menjelajahi samudera digital ini. Bekali anak dengan pengetahuan dan keterampilan untuk tetap aman," imbuhnya.
Serta ajari anak etika digital, bahaya online grooming dan cara melaporkan perilaku mencurigakan.
"Berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan online yang aman dan sehat bagi anak. Lindungi mereka dan bantu jelajahi dunia online dengan penuh rasa aman dan bahagia," sambungnya.
Berdasarkan hasil survey, Indeks Literasi Digital Nasional pada 2022 naik sebesar 0,05 poin menjadi 3,54 dari capaian indeks di 2021. Ada tiga pilar yang meningkat, yaitu Pilar 1 (Digital Skill) naik sebesar 0,08 poin, Pilar 2 (Digital Ethics) naik sebesar 0,15 poin dan Pilar 3 (Digital Safety) naik 0,02 poin. Namun Pilar 4 (Digital Culture) menurun sebesar 0,06 poin.
Pola pada pilar ini tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Secara umum, urutan pada tiap indikator memiliki urutan yang sama walaupun terdapat kecenderungan penurunan pada tiap indikator pada indikator teratas.
Kemenkominfo bersama Disdik Kabupaten Bogor memberikan tontonan edukatif dalam kiat-kiat melindungi anak dari ancaman dunia online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News