Ikadin Luncurkan Program Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) kota Bandung meluncurkan program penyuluhan dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat. Program bantuan penyuluhan ini ditujukkan khusus untuk masyarakat kurang mampu.
Peluncuran ini dihadiri langsung oleh Ketua umum DPP Ikadin, Sekjen DPP Ikadin dan ketua Dewan Penasihat DPC Ikadin Kota Bandung.
Ketua DPC Ikadin kota Bandung, Jutek Bongso menuturkan program mobil penyuluhan ini diluncurkan untuk membantu masyarakat mendapatkan layanan hukum secara gratis
"Kami dapat meluncurkan satu program kami memiliki kendaraan dinas dipakai untuk keliling dan menjadi alat untuk penyuluhan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Ketua DPC Ikadin kota Bandung, Jutek Bongso, Selasa (18/6).
Jutek menuturkan, peluncuran progam ini sekaligus menegaskan komitmen Ikadin untuk membantu masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan hukum.
"Terimakasih untuk ketua umum yang sudah meluncurkan ini, harapannya Ikadin Bandung makin jaya," kata Jutek.
Sementara itu, Ketua Umum Ikadin, Adardam Achyar mengatakan, masyarakat Indonesia saat ini masih merlukan bantuan hukum. Sehingga, perlu ada trobosan untuk memberikan bantuan hukum secara langsung dan tepat sasaran.
"Pertama saya sampaikan di luar harapan kita ternyata 79 tahun kemerdekaan kita ternyata masalah hukum khususnya masyarakat kecil masih menjadi persoalan," ujar Adardam.
DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) kota Bandung meluncurkan program penyuluhan dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News