Asosiasi Advokat Indonesia Beri Bantuan Hukum Cuma-cuma Buat Warga Tak Mampu

Jumat, 18 November 2022 – 20:35 WIB
Asosiasi Advokat Indonesia Beri Bantuan Hukum Cuma-cuma Buat Warga Tak Mampu - JPNN.com Jabar
Ketua Umum DPP AAI Officium Nobile Palmer Situmorang saat pelantikan enam DPC AAI Officum Nobile di Kota Bandung pada Jumat (18/11). Foto: sourecs for JPNN

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Asosiasi Advokat Indonesia (AIA) Officium Nobile meluncurkan program Pos Bantuan Hukum yang mana mengakomodir kebutuhan masyarakat yang membutuhkan konsultasi hingga pendampingan dalam hal hukum.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum DPP AAI Officium Nobile Palmer Situmorang saat pelantikan enam DPC AAI Officum Nobile di Kota Bandung pada Jumat (18/11).

“Ada perintah dalam undang-undang, advokat itu harus memberikan pelayanan secara cuma-cuma kepada masyarakat, makanya kami wajibkan semua DPC menjadi ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma dan memberikan kesempatan kepada masyarakat tentang hukum,” kata Palmer.

Palmer mengungkapkan, untuk merealisasikan program tersebut, dia sudah menginstruksikan kepada setiap Ketua DPC agar membuka Posbakum, minimal satu untuk pelayanan kepada masyarakat.

“Targetnya itu satu tahun minimal 40 perkara. Pertama, syaratnya harus tidak mampu, ada surat dari kelurahan, dan pendampingan hukum untuk warga tidak mampu itu gratis, itu bukan hanya konsultasi tetapi bisa pendampingan asalkan sudah jadi kasus,” jelasnya.

Selain bantuan hukum untuk warga miskin, pihaknya juga bakal memberikan layanan bantuan hukum gratis yang dikemas dalam bentuk bazar untuk semua masyarakat.

“Kami ke depan mengajak Kodam untuk membuat bazar besar, memberikan layanan konsultasi hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat,” tuturnya.

Adapun latar belakang terciptanya program ini adalah kebutuhan hukum yang pastinya diperlukan seluruh masyarakat.

Asosiasi Advokat Indonesia menginstruksikan kepada Ketua DPC untuk membuka Pos Bantuan Hukum bagi warga miskin yang membutuhkan pendampingan hukum.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News