Ada Vaksinasi Rabies Gratis Nih di Depok, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Selasa, 22 Maret 2022 – 20:55 WIB
Ada Vaksinasi Rabies Gratis Nih di Depok, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini - JPNN.com Jabar
Ilustrasi vaksin. Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) akan menggelar vaksinasi rabies gratis untuk Hewan Penular Rabies (HPR).

Kepala DKP3 Kota Depok Widyati Riyandani mengatakan, kegiatan ini akan dilaksanakan mulai 28 Maret hingga 31 Maret 2022.

“Vaksinasi ini dilakukan di dua lokasi, yakni di Puskesmas Hewan (Puskeswan) dan Kantor Rumah Potong Hewan (RPH),” ucapnya, Selasa (22/3).

Vaksin ini bertujuan untuk mencegah rabies yang dapat ditularkan dari hewan liar, seperti rubah, kelelawar, monyet, hingga kucing dan anjing.

“Vaksin ini dikhususkan bagi warga Depok dengan membawa bukti KTP dan diberikan secara gratis,” jelas Widyati.

Dalam pelaksananaan vaksin rabies ini juga ada beberapa ketentuan, seperti minimal hewan berusia lima bulan, dalam kondisi sehat, tidak kontak dengan hewan yang sedang sakit, nafsu makan baik, serta tidak dalam masa pengobatan.

“Hewan juga tidak dalam kondisi hamil dan berjarak satu bulan dari lahiran,” ungkapnya.

Pemberian vaksin rabies pada hewan akan memberikan perlindungan kepada manusia dari dampak yang ditimbulkan akibat gigitan hewan tersebut.

Pemerintah Kota Depok akan mengadakan vaksinasi rabies gratis dalam waktu dekat ini. Simak nih syarat dan tanggal pelaksanaannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News