Respons FKUB Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Mekarwangi Bandung

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ikut berkomentar soal penolakan pembangunan gereja yang ada di Komplek Mekar Wangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Spanduk penolakan pembangunan rumah ibadah itu beredar di media sosial pada Selasa (12/3), namun kini sudah dilepas.
Ketua FKUB Bandung Ahmad Suherman mengaku, pihaknya belum menerima informasi tersebut.
Meski demikian, ia memastikan penolakan yang terjadi bisa dikarenakan warga belum sepakat adanya rumah ibadah di sekitar area permukiman tersebut.
"Kalau mau membangun rumah ibadah memang harus ada izin dari tetangga 60 orang. Kemudian, rumah ibadah itu juga harus dipakai minimal 90 orang, dan rencana pembangunan diketahui RT hingga kecamatan," kata Ahmad saat dihubungi, Rabu (13/3).
Menurutnya, dalam membangun rumah ibadah, selain harus mendapatkan izin dari aparat pemerintah setempat, juga harus melalui FKUB dan Kanwil Kementerian Agama.
Sebab, izin yang diterima harus dipastikan kembali untuk kembali mendapatkan rekomendasi.
"Kalau izin tetap dari pemerintah pusat, tapi rekomendasinya dari kami. Rekomendasi ini didapat setelah ada pengecekan ke tempat pembangunan rumah ibadah," ucap dia.
FKUB Bandung buka suara terkait spanduk penolakan pembangunan gereja di Mekar Wangi Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News