Tindak Lanjut Izin Kapel Gandul, Sekda Depok: Kami Mengacu Peraturan Pemeritah Pusatd
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat membahas tindak lanjut perizinan kapel, di Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok.
Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri mengatakan bahwa Pemkot Depok terus mengawal proses izin dari kapel tersebut.
Pemkot Depok akan tetap mengacu pada pedoman terkait kerukunan beragama, dengan mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
"Pemerintah Kota Depok tidak membuat kebijakan baru tentang pengaturan tempat ibadat atau rumah ibadat, tetapi menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini pemerintah pusat," ucapnya, Kamis (28/9).
Dia menyebut bahwa pihaknya akan terus mensosialisasikan peraturan di atas, agar masyarakat dapat memahami ketentuan tersebut.
“Untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya sudah ada, tinggal Sertifikasi Laik Fungsi (SLF), sebab jika sebuah bangunan telah selesai dikerjakan, tetapi tidak memiliki SLF maka tidak diperkenankan beroperasi untuk apapun fungsinya,” terangnya.
Dirinya menerangkan SLF ini penting sebab berkaitan dengan keselamatan, di mana bangunan kapel merupakan ruko.
Sehingga Pemkot Depok juga ingin memastikan ruko tersebut aman dan nyaman bagi umat kristiani yang akan beribadah di kapel tersebut.
Forkopimda Depok gelar rapat koordinasi terkait izin kapel yang berada di di Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News