Gegara Hal Ini 215 Timbangan Balita dan Bayi Diperiksa Disdagin Kota Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal melakukan pengujian timbangan milik Posyandu di Kecamatan Sukmajaya.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarak mengatakan sebanyak 215 unit timbangan bayi dan balita telah dilakukan pengujian ulang.
Dirinya mengungkapkan pemeriksaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) tidak hanya menyasar milik pedagang saja.
Baca Juga:
Namun kini, pihaknya ingin timbangan di posyandu juga terkalibrasi dengan baik.
"Kami ingin timbangan posyandu akurat, sehingga pendataan tinggi dan berat badan bayi pun juga sesuai, sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam pengukuran yang mungkin mengakibatkan kekeliruan juga dalam tingginya kasus stunting di Depok," ucapnya.
Zaki menuturkan dari ratusan unit timbangan yang diuji, 12 unit mengalami kerusakan atau eror.
Untuk itu, UPTD Metrologi Legal melarang Posyandu menggunakan timbangan tersebut.
Dia menerangkan tera ulang dilaksanakan satu tahun sekali, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 68 tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.
UPTD Metrologi Legal melakukan pengujian terhadap 215 timbangan balita dan bayi milik Posyandu di Kecamatan Sukmajaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News