Imam Nahrawi Dapat Remisi 7 Bulan 15 Hari Sebelum Bebas Bersyarat
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Klas I Sukamiskin.
Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Klas I Sukamiskin Medi Oktaviansyah mengatakan, Nahrawi memperoleh total remisi sebanyak 7 bulan 15 hari sebelum akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Dari selama menjalani di sini, Pak Imam sudah memperoleh remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," kata Medi ketika ditemui di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (1/3).
Medi menambahkan, remisi yang diperoleh oleh Nahrawi terdiri dari remisi khusus, remisi umum, dan remisi tambahan.
"Yang bersangkutan peroleh itu ada remisi umum itu diperoleh saat 17 Agustus saat hari raya kemerdekaan dan remisi khusus hari raya keagamaan," ucap dia.
Berikut ini rincian remisi yang diterima oleh Nahrawi:
Baca Juga:
1. Remisi umum susulan 17 Agustus 2022 selama 2 bulan;
2. Remisi khusus hari raya keagamaan 2023 selama 1 bulan;
Eks Menpora Imam Nahrawi mendapatkan total remisi sebanyak 7 bulan 15 hari sebelum akhirnya bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News