Imam Nahrawi Dapat Remisi 7 Bulan 15 Hari Sebelum Bebas Bersyarat

Jumat, 01 Maret 2024 – 19:30 WIB
Imam Nahrawi Dapat Remisi 7 Bulan 15 Hari Sebelum Bebas Bersyarat - JPNN.com Jabar
Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Klas I Sukamiskin, Medi Oktaviansyah ditemui jpnn di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (1/3).  Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Klas I Sukamiskin. 

Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Klas I Sukamiskin Medi Oktaviansyah mengatakan, Nahrawi memperoleh total remisi sebanyak 7 bulan 15 hari sebelum akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat. 

"Dari selama menjalani di sini, Pak Imam sudah memperoleh remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," kata Medi ketika ditemui di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (1/3).

Medi menambahkan, remisi yang diperoleh oleh Nahrawi terdiri dari remisi khusus, remisi umum, dan remisi tambahan. 

"Yang bersangkutan peroleh itu ada remisi umum itu diperoleh saat 17 Agustus saat hari raya kemerdekaan dan remisi khusus hari raya keagamaan," ucap dia.

Berikut ini rincian remisi yang diterima oleh Nahrawi:

1. Remisi umum susulan 17 Agustus 2022 selama 2 bulan;

2. Remisi khusus hari raya keagamaan 2023 selama 1 bulan;

Eks Menpora Imam Nahrawi mendapatkan total remisi sebanyak 7 bulan 15 hari sebelum akhirnya bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News