Imam Nahrawi Dapat Remisi 7 Bulan 15 Hari Sebelum Bebas Bersyarat
3. Remisi umum 17 Agustus 2023 selama 3 bulan.
4. Remisi tambahan donor darah 2023 selama 1 bulan 15 hari.
Untuk diketahui, Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Dalam perkara suap, Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Nahrawi dinilai terbukti menerima sebesar Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak.
Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.
Atas perbuatannya ini, Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak 2019. (mcr27/jpnn)
Eks Menpora Imam Nahrawi mendapatkan total remisi sebanyak 7 bulan 15 hari sebelum akhirnya bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News