Pemerintah Segera Teken Aturan Soal Pajak Hiburan

Jumat, 19 Januari 2024 – 19:30 WIB
Pemerintah Segera Teken Aturan Soal Pajak Hiburan - JPNN.com Jabar
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditemui di Kota Bandung, Jumat (19/1). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Pusat segera menyiapkan surat edaran bagi kepala daerah mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Diketahui, kebijakan UU itu memicu polemik, khususnya yang memuat pajak hiburan. 

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo dalam rapat internal membahas polemik mengenai pajak hiburan selama sepekan ini. 

"Tadi arahan bapak presiden bahwa pajak di mana 40 sampai 70 persen berdasarkan harta PDB, sebetulnya ada hal yang bisa dilakukan oleh kepala daerah. Kepala daerah punya diskresi untuk memberikan insentif, baik itu menurunkan pajak di bawah 70 atau 40 persen," kata Airlangga di Bandung, Jumat (19/1). 

"Di Aceh misalnya sebelum UU HKPD ini ada yang pajak hiburan dikenakan 75 turun ke 50 demikian pula di wilayah Jabar ini," sambungnya. 

Ia menambahkan, pemerintah pusat saat ini berencana membuat surat edaran bersama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar kepala daerah memiliki panduan. 

"Arahan bapak presiden akan dibuatkan surat edaran bersama antara menteri keuangan dan menteri dalam negeri sehingga nanti akan dibuat panduan bagi kepala daerah, entah itu bupati atau wali kota dan gubernur untuk menerapkan di daerah masing-masing sesuai dengan panduan tersebut," jelasnya. 

Arahan lainnya adalah mengkaji insentif untuk sektor pariwisata setelah terpuruk di masa pandemi Covid-19. 

Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian segera mengeluarkan surat edaran bersama mengenai implementasi UU Nomor 1 tahun 2022,salah satunya soal pajak hiburan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News