Pemerintah Segera Teken Aturan Soal Pajak Hiburan
Jumat, 19 Januari 2024 – 19:30 WIB
"Karena pengendalian Covid baru saja selesai, pandemi menjadi endemi dan sektor yang paling terpuruk itu sektor pariwisata, oleh karena itu sektor pariwisata pemerintah sedang mengkaji untuk memberikan tambahan insentif berupa PPh potongan 10 persen," terangnya.
Baca Juga:
"Nah, mekanismenya sedang akan dibahas antara Kementerian Keuangan dan kementerian terkait seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi, kita akan melihat dan menghitung berapa kebutuhannya," lanjut dia. (mcr27/jpnn)
Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian segera mengeluarkan surat edaran bersama mengenai implementasi UU Nomor 1 tahun 2022,salah satunya soal pajak hiburan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News