Pemerintah Segera Teken Aturan Soal Pajak Hiburan

Jumat, 19 Januari 2024 – 19:30 WIB
Pemerintah Segera Teken Aturan Soal Pajak Hiburan - JPNN.com Jabar
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditemui di Kota Bandung, Jumat (19/1). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

"Karena pengendalian Covid baru saja selesai, pandemi menjadi endemi dan sektor yang paling terpuruk itu sektor pariwisata, oleh karena itu sektor pariwisata pemerintah sedang mengkaji untuk memberikan tambahan insentif berupa PPh potongan 10 persen," terangnya. 

"Nah, mekanismenya sedang akan dibahas antara Kementerian Keuangan dan kementerian terkait seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi, kita akan melihat dan menghitung berapa kebutuhannya," lanjut dia. (mcr27/jpnn)

Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian segera mengeluarkan surat edaran bersama mengenai implementasi UU Nomor 1 tahun 2022,salah satunya soal pajak hiburan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News