Ridwan Kamil Membantah Langgar Kampanye, Begini Aturan Lengkapnya
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo - Gibran, Ridwan Kamil buka suara mengenai tuduhan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya.
Adapun dugaan eks Gubernur Jawa Barat itu melanggar aturan kampanye Pemilu berdasarkan aduan PDI Perjuangan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHAR) ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, beberapa hari kemarin.
Pria yang karib disapa Emil itu mengatakan, kegiatan yang dihadirinya tidak masuk dalam unsur pelanggaran kampanye.
Sebab, BPD bukanlah termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), honor yang diberikan juga tidak digaji rutin oleh negara.
"Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN. Tidak digaji rutin oleh negara. Seperti kades atau staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud (pelanggaran)," kata Emil dalam keterangannya, Kamis (18/1).
Sebelumnya, beredar video Ridwan Kamil hadir dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya.
Dalam kegiatan itu mantan Wali Kota Bandung itu terlihat mengenakan jaket berwarna biru muda yang kerap digunakan pendukung pasangan Capres nomor urut dua dalam kampanye.
Video berdurasi 1.28 menit ini memperlihatkan juga aksi Ridwan Kamil mengajak penonton yang hadir untuk berjoget, dan setelah itu diberikan seperti amplop putih.
Respons Ridwan Kamil soal tuduhan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News