Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru, Pemkot Bogor Larang Konvoi dan Petasan

Sabtu, 30 Desember 2023 – 13:30 WIB
Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru, Pemkot Bogor Larang Konvoi dan Petasan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Balai Kota Bogor. Foto: Dok Pemkot Bogor.

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 300/1187-Kesbangpol tentang Kegiatan Kesiapsiagaan Perayaan Tahun Baru 2024 di Kota Bogor.

Dalam surat edaran tersebut, tertuang beberapa kebijakan kesiapsiagaan yang harus dipatuhi seluruh masyarakat Kota Bogor saat perayaan tahun baru 2024.

Kabid Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Sosial Budaya, Ketahanan Ekonomi, Agama Kesbangpol Kota Bogor, Ronny Kunaefi mengungkapkan, pada malam tahun baru Forkopimda Kota Bogor akan menggelar koordinasi, fasilitasi, pengendalian dan monitoring pelaksanaan malam Tahun Baru 2024.

Selain itu, pihaknya juga akan memastikan kesiapan sarana transportasi penumpang atau barang dan simpul transportasi (terminal dan stasiun) dalam rangka mengantisipasi lonjakan penumpang, ataupun distribusi barang.

Hal tersebut dilakukan dengan berkoordinasi, dalam rangka pengaturan lalu lintas kendaraan di lokasi yang rawan terjadi kemacetan khususnya di titik lokasi pintu tol, pasar tumpah, rest area, dan lokasi wisata.

"Kami juga turut mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan dan ketentraman perayaan Tahun Baru 2024 di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan dengan menempatkan unsur-unsur pengamanan pada titik-titik tertentu di setiap kegiatan keramaian," ucapnya.

Badan Kesbangpol juga akan melakukan deteksi dini situasi, kondisi keamanan dan trantibum yang berpotensi menjadi gangguan. Seperti aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping organisasi kemasyarakatan, serta jenis kejahatan lainnya.

Selain itu, Kesbangpol juga turut melakukan koordinasi peningkatan keamanan di lingkungan RT/RW untuk mencegah terjadinya pencurian pada rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya saat berlibur.

Pemkot Bogor terbitkan surat edaran terkait perayaan malam tahun baru, dan melarang adanya konvoi dan petasan
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News