Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru, Pemkot Bogor Larang Konvoi dan Petasan
![Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru, Pemkot Bogor Larang Konvoi dan Petasan - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/06/28/ilustrasi-balai-kota-bogor-foto-dok-pemkot-bogor-xz6ew-rnv1.jpg)
"Kami juga memetakan potensi terjadinya bencana alam serta kebakaran dan mengkoordinasikan langkah-langkah antisipasi penanganannya pada saat terjadi dan pasca bencana alam dan kebakaran. Termasuk mengidentifikasi, menginventarisir dan mengatur kegiatan masyarakat dalam bentuk kerumunan di perayaan malam tahun baru yang rawan berdesakan dan dapat menimbulkan korban," ungkapnya.
Forkopimda bersepakat melarang penggunaan petasan atau kembang api dalam perayaan.
Hal ini karena bisa berpotensi terjadinya ledakan kebakaran, korban manusia dan barang.
Sebaliknya Pemkot Bogor akan mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya dalam mencegah dan menyelesaikan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui prinsip-prinsip kearifan lokal.
"Kami juga melarang kegiatan konvoi atau arak-arakan kendaraan saat perayaan tahun baru, menutup seluruh taman dan lapangan di wilayah Kota Bogor dari kegiatan perayaan tahun baru, kecuali Alun-Alun Kota Bogor," pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Pemkot Bogor terbitkan surat edaran terkait perayaan malam tahun baru, dan melarang adanya konvoi dan petasan
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News