Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru, Pemkot Bogor Larang Konvoi dan Petasan

Sabtu, 30 Desember 2023 – 13:30 WIB
Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru, Pemkot Bogor Larang Konvoi dan Petasan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Balai Kota Bogor. Foto: Dok Pemkot Bogor.

"Kami juga memetakan potensi terjadinya bencana alam serta kebakaran dan mengkoordinasikan langkah-langkah antisipasi penanganannya pada saat terjadi dan pasca bencana alam dan kebakaran. Termasuk mengidentifikasi, menginventarisir dan mengatur kegiatan masyarakat dalam bentuk kerumunan di perayaan malam tahun baru yang rawan berdesakan dan dapat menimbulkan korban," ungkapnya.

Forkopimda bersepakat melarang penggunaan petasan atau kembang api dalam perayaan.

Hal ini karena bisa berpotensi terjadinya ledakan kebakaran, korban manusia dan barang.

Sebaliknya Pemkot Bogor akan mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya dalam mencegah dan menyelesaikan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui prinsip-prinsip kearifan lokal.

"Kami juga melarang kegiatan konvoi atau arak-arakan kendaraan saat perayaan tahun baru, menutup seluruh taman dan lapangan di wilayah Kota Bogor dari kegiatan perayaan tahun baru, kecuali Alun-Alun Kota Bogor," pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Pemkot Bogor terbitkan surat edaran terkait perayaan malam tahun baru, dan melarang adanya konvoi dan petasan

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News