Tak Terima Belasan Tahun Tanahnya Diserobot, Perusahaan Kabel Listrik di Bogor Dipolisikan Warga

Selasa, 19 Desember 2023 – 23:30 WIB
Tak Terima Belasan Tahun Tanahnya Diserobot, Perusahaan Kabel Listrik di Bogor Dipolisikan Warga - JPNN.com Jabar
Ilustrasi sertifikat tanah atau sengketa lahan. Foto: Radar Semarang

Ia mengungkapkan sekitar tahun 2010 di atas tanah milik Juliati Pandji pada bagian selatan, berdiri tembok yang menjadi pembatas tanah.

Tembok tersebut dibangun oleh PT Voksel Electric. Tembok pembatas yang dibangun oleh PT Voksel Electric tersebut, posisinya masih di dalam tanah milik Juliati Pandji.

“Pihak PT Voksel Electric membuat tembok pembatas atas dasar bukti kepemilikan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 6192/Limusnunggal Surat Ukur tanggal 03-05-2010 No. 32/ Limusnunggal/2010 seluas 6.444 M2 atas nama PT. Voksel Electrik, yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor tertanggal 16 Juni 2010,” jelasnya.

Karena tidak terima adanya bangunan tembok perusahaan dilahan miliknya, PT Voksel Electric pada tahun 2011 memohon kepada BPN Kabupaten Bogor untuk melakukan pengukuran ulang atas tanah yang terdaftar dalam SHM No. 95/Limusnunggal Gambar Situasi tanggal 29-08-1977 No. 6496/1977 seluas 27.000 M².

“Pihak BPN melalui berita acara penelitian No. 519/BA/XII/SPP/2011 tertanggal 28 Desember 2011, menerangkan bahwa Sertipikat Hak Milik No. 95/Limusnunggal Gambar Situasi No. 3923/1977 seluas 27.000 M2 atas nama Julianti Pandji terjadi perubahan luas menjadi 22.334 M²,”

“Pihak BPN menarik/mengambil Sertipikat Hak Milik nomor 95/Limusnunggal Gambar Situasi tanggal 29-08-1977 No. 6496/1977 seluas 27.000 M2 yang diterbitkan tanggal 22 November 1977 dan selanjutnya BPN menerbitkan SHM No. 95/Limusnunggal surat ukur tanggal 11-01-2012 No. 6/Limusnunggal/2012 seluas 22.334 M2 atas nama Penggugat tertanggal 03-02-2012,” tambahnya.

Ia menduga adanya perubahan, atau berkurangnya luas tanah milik Juliati Pandji ini, merupakan rekayasa dari pihak BPN, dan pihak PT Voksel Electric.

Padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku, salah satu syarat untuk memperoleh hak guna bangunan adalah bukti perolehan hak atau alas hak.

Tak terima lahannya diserobot belasan tahun, perusahaan kabel listrik di Kabupaten Bogor dilaporkan polisi oleh warga.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News