Tak Terima Belasan Tahun Tanahnya Diserobot, Perusahaan Kabel Listrik di Bogor Dipolisikan Warga

Selasa, 19 Desember 2023 – 23:30 WIB
Tak Terima Belasan Tahun Tanahnya Diserobot, Perusahaan Kabel Listrik di Bogor Dipolisikan Warga - JPNN.com Jabar
Ilustrasi sertifikat tanah atau sengketa lahan. Foto: Radar Semarang

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - PT Voksel Electric Tbk perusahaan yang memproduksi kabel listrik, terpaksa harus berurusan dengan polisi pascapelaporan warga sekitar atas kasus dugaan penyerobotan lahan masyarakat di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Laporan itu dilayangkan oleh Muslimin Bora selaku kuasa dari pemilik tanah Juliati Pandji, ke Polres Bogor dengan nomor: SP/2046/XI/2023/Reskrim, tertanggal 13 November 2023.

Muslimin Bora mengungkapkan PT Voksel Electric diduga melakukan tindak pidana penguasaan tanah, tanpa seizin yang berhak, atau kuasanya yang sah, dan atau menyuruh memasukan keterangan tidak benar ke dalam akta otentik.

“Sesuai dalam Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dan atau pasal 266 KUHPidana yang diketahui terjadi pada 31 Oktober 2018 di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, yang erat kaitannya dengan SHGB Nomor 445 dan SHGB Nomor 6192 /Limusnunggal atas nama PT Voksel Electric,” katanya, Selasa (19/12).

Menurut dia, kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan oleh PT Voksel Electric itu dilakukan hingga dua kali mengalami perubahan.

Hasil pengukuran ulang untuk pengembalian batas yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Bogor pada 13 September 2005, dari luas 27.000 M², sesuai sertifikat Hak Milik No. 95, luasnya berkurang menjadi 25.974 M².

“Pihak BPN sudah mengetahui bahwa lahan milik Julianti Pandji terambil oleh pihak PT Voksel seluas 3.757 M². Alih-alih melakukan revisi terhadap hilangnya luas tanah Julianti Pandji, pihak BPN pada 16 Juni 2010 kembali menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6192/Cilimusnunggal surat ukur tanggal 03-05-2010 No. 32/Cilimusnunggal/2010 seluas 6.444 M2 atas nama PT. Voksel Electric,” ujarnya.

Ia mengaku pihaknya telah dirugikan oleh perusahaan. Pasalnya, penguasaan atau penyerobotan tanah ini, sudah terjadi hampir 18 tahun, dari mulai 2005 hingga sekarang.

Tak terima lahannya diserobot belasan tahun, perusahaan kabel listrik di Kabupaten Bogor dilaporkan polisi oleh warga.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News