Tak Terima Belasan Tahun Tanahnya Diserobot, Perusahaan Kabel Listrik di Bogor Dipolisikan Warga

Bahwa bukti perolehan hak atau alas hak untuk memperoleh hak guna bangunan tersebut jelas cacat hukum, karena penggugat sama sekali tidak pernah menjual atau melepaskan hak atas tanah sengketa kepada PT Voksel Electric.
“Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT. Voksel Electrik, Tbk merupakan perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya sudah secara hukum menyatakan sertifikat hak guna bangunan No. 6192/Cilimusnunggal Surat Ukur tanggal 03-05-2010 No. 32/Limusnunggal/2010 seluas 6.444 M2 atas nama PT. Voksel Electrik tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkapnya.
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang tertuang dalam Putusan No. 976 K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015, berpendapat bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik, maka berlaku kaedah bahwa sertipikat hak yang terbit lebih awal adalah sah dan berkekuatan hukum.
“Pendapat ini juga dikuatkan lagi oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 290 K/Pdt/2016 tanggal 17 Mei 2016, jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 143 PK/Pdt/2016, dan selanjutnya beberapa Putusan Mahkamah Agung RI No. 170 K/Pdt/2017 tanggal 10 April 2017, Putusan No. 734 PK/Pdt/2017 tanggal 19 Desember 2017,” tambahnya.
Ia mengatakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Voksel Electric tersebut, jelas secara nyata-nyata telah merugikan penggugat baik secara materiel maupun immateriel.
Karenanya, berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan, bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
“Oleh karena itu pemilik tanah berhak untuk meminta ganti rugi. Dan memohon aparat penegak hukum untuk menghukum atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan atau menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Juliati Pandji dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun diatasnya,” tukasnya.
Sementara itu, Corporate Legal PT Voksel Electric Tbk, Belle Risca Junia menegaskan PT. Voksel Electric mendapatkan hak atas tanah secara sah menurut hukum dan undang-undang yang telah dituangkan dalam kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mereka miliki.
Tak terima lahannya diserobot belasan tahun, perusahaan kabel listrik di Kabupaten Bogor dilaporkan polisi oleh warga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News