Tak Terima Belasan Tahun Tanahnya Diserobot, Perusahaan Kabel Listrik di Bogor Dipolisikan Warga

Selasa, 19 Desember 2023 – 23:30 WIB
Tak Terima Belasan Tahun Tanahnya Diserobot, Perusahaan Kabel Listrik di Bogor Dipolisikan Warga - JPNN.com Jabar
Ilustrasi sertifikat tanah atau sengketa lahan. Foto: Radar Semarang

Ia mengklaim lahan kliennya berstatus sertifikat hak milik, dan merasa tidak pernah menyerahkan, atau melakukan transaksi jual beli dengan pihak PT Poksel Electric.  

“Klien kami telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Cibinong atas dugaan penyerobotan lahan seluas 6.444 M², bahwa tanah milik penggugat yang terambil oleh PT Voksel Electric, sebagaimana terdaftar dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 6192/Limusnunggal Surat Ukur tanggal 03-05-2010 No. 32/Limusnunggal/2010 seluas 6.444 M² atas nama PT. Voksel Electric,” ungkapnya.

Ia menuturkan pada tahun 1977, pihak Juliati Pandji telah membeli sebidang tanah darat hak milik adat, nomor persil 460 kelas D-III Kohir No. 1086 seluas 27.000 M², di Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Hak atas tanah tersebut oleh Juliati Pandji.

Selanjutnya didaftarkan ke pihak BPN Kabupaten Bogor, untuk dibuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada 29 September 1977 pihak BPN Kabupaten Bogor dalam hal ini sebagai yang menerbitkan surat tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pandji Juliati dengan nomor 95 Limusnunggal gambar situasi tanggal 29-08-1977 No. 6496/1977 seluas 27.000 M²,” ungkapnya.

Karena adanya perkembangan pembangunan di sekitar tanah milik Juliati Pandji, bahkan penunjuk batas-batas tanah milik penggugat mulai hilang.

Lantaran khawatir luas tanah miliknya sudah tidak sesuai lagi, maka pada tahun 2005 Juliati Pandji memohon kepada BPN Kabupaten Bogor agar dilakukan pengukuran ulang untuk pengembalian batas atas tanah miliknya.

“Berdasarkan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor No. 600-4252 tertanggal 13-09-2005 perihal pengembalian batas menjelaskan setelah dilakukan pengukuran ulang untuk mengembalian batas dan penelitian pada data SHM nomor 95/Limusnunggal PT. Voksel seluas 3.757 M²,” tuturnya.

Tak terima lahannya diserobot belasan tahun, perusahaan kabel listrik di Kabupaten Bogor dilaporkan polisi oleh warga.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News