Tak Terima Belasan Tahun Tanahnya Diserobot, Perusahaan Kabel Listrik di Bogor Dipolisikan Warga

“Terkait pernyataan tersebut, kami sampaikan bahwa dapat kami pastikan PT. Voksel Electric mendapatkan hak atas tanah secara sah menurut hukum dan undang-undang yang telah dituangkan dalam kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kami. Sekian yang dapat saya informasikan. Terima kasih,” katanya.
Kepala BPN Kabupaten Bogor, Yuliana mengaku jika lahan yang berurusan dengan hukum tersebut bukan masuk ke dalam wilayahnya.
Atas dasar hal itu, Yuliana pun enggan berkomentar banyak mengenaik kisruh lahan tersebut.
"Lahan itu masuk wilayah Bogor 2," singkatnya, saat dikonfirmasi JPNN.com pada Selasa (19/12) malam. (mar7/jpnn)
Tak terima lahannya diserobot belasan tahun, perusahaan kabel listrik di Kabupaten Bogor dilaporkan polisi oleh warga.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News