Dinkes Jabar Buka Suara Soal Kemungkinan Mencabut Izin Klinik Alifa Tasikmalaya
![Dinkes Jabar Buka Suara Soal Kemungkinan Mencabut Izin Klinik Alifa Tasikmalaya - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/07/17/ilustrasi-bayi-dibuang-foto-antara-90.jpg)
jabar.jpnn.com, TASIKMALAYA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat belum bisa memberikan tindakan pencabutan izin klinik Alifa Tasikmalaya, yang diduga melakukan malapraktik pada bayi prematur hingga meninggal dunia.
Kepala Dinkes Jabar Vini Adiana Dewi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terlebih dahulu atas kejadian yang menimpa bayi pasangan Erlangga Surya, dan istrinya.
Saat ini, klinik tersebut juga tengah melakukan Audit Maternal Perinatal (AMP).
"Harus dikonfirmasi dulu mereka akan adakan AMP dulu. Itu audit untuk mengetahui penyebab kematian bayi," kata Vini dikonfirmasi, Rabu (22/11).
Vini menjelaskan, selama proses audit dilakukan, pihaknya belum bisa mencabut izin dari klinik itu.
Menurutnya, dalam melakukan tindakan pencabutan izin tetap harus ada beberapa tahapan yang harus ditempuh.
"Enggak (dicabut) karena izin kan berproses, jadi kami tidak semudah itu (mencabut izin), kami memutuskan izin sebuah klinik atau rumah sakit tapi kalau sudah jelas ada pelanggaran itu baru, ini beda ya," tutur dia.
Ia memastikan, Dinkes Jabar belum memutuskan ihwal sanksi yang akan diberikan kepada klinik tersebut.
Dinkes Jabar masih melakukan verifikasi terhadap kejadian dugaan malapraktik di Klinik Alifa, Tasikmalaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News