8 Pengeroyok Tahanan Hingga Tewas di Rutan Polres Metro Depok Siap Disidangkan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Delapan pengeroyok tahanan cabul hingga meninggal dunia di Rutan Polres Metro Depok bakal disidang.
Kedelapan tersangka itu, yakni Prasetya Agus Nurwidi alias Jawa, Heriyanto Lumbangaol, Maulana Yusuf alias Bagol, Feriyandi alias Geri.
Kemudian, M. Farhan, Hasby Novid alias Hasbi,Vicky Nur Arif alias Bading. Selanjutnya Agus Makmur, dan Achmad Nurfadillah alias Amad.
Pegeroyokan terhadap sesama tahanan tersebut, dilakukan kedelapan pelaku pada 8 Julli 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan setelah dilakukan penelitian berkas perkara yang dikirim penyidik Polres Metro Depok terhadap delapan tersangka, berkas-berkas itu dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Delapan tersangka langsung dilakukan pemeriksaan oleh jaksa peneliti Alfa Dera dan M Tri Setyobudi, yang mana penelitian tersangka dan barang bukti berjalan lancar. Seluruh identitas para tersangka sesuai dengan apa yang ada di berkas perkara serta barang bukti juga diserahkan kepada jaksa peneliti,” ucapnya, Selasa (21/11).
Dia menuturkan untuk barang bukti ada empat item, yakni pakaian yang digunakan oleh korban, flashdisk yang berisi rekaman terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, satu buah paralon yang digunakan untuk memukuli korban.
“Sebelumnya, delapan tersangka ini statusnya adalah terpidana yang telah divonis terbukti ada kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian, dan ada beberapa tersangka yang merupakan terpidana penganiayaan atau pengeroyokan,” tuturnya.
Delapan tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap tahanan kasus pencabulan hingga tewas akan segera disidangkan dalam waktu dekat ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News