Penjelasan MUI, NU dan Muhammadiyah Ihwal Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, Lengkap!
Menurutnya yang membuat daftar produk itu adalah pihak lain dan sama sekali bukan dari MUI.
“Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis itu,” ujarnya.
Diketahui, baru-baru ini beredar daftar produk pro-Israel di media sosial, meskipun MUI sendiri belum memberikan nama-nama produk yang harus diboikot.
Warganet menyimpulkan produk-produk berikut ini yang diboikot, meskipun belum ada konfirmasi pasti dari brand-brand tersebut apakah benar-benar pro-Israel atau tidak.
Produk-produk tersebut di antaranya makanan cepat saji seperti McDonalds, KFC, Pizza Hut, Burger King, Starbucks dan Subway.
Serta beberapa produk kebutuhan rumah tangga, produk kecantikan, makanan dan minuman dan sejumlah barang konsumsi lain.
Hal tersebut juga disampaikan berkenaan dengan maraknya tagar tolak Danone dan Aqua di media sosial.
Kondisi ini pun, mendapat tanggapan beragam netizen karena hanya menyorot satu porduk saja sementara puluhan merek lain yang juga beredar di internet.
Penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan PP Muhammadiyah ihwal Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023. Lengap!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News