Satpol PP Beri Waktu Pemilik Resto Burger di Jalan Surya Sumantri Bongkar Bangunannya Sendiri
Rentang waktu dari mulai teguran lisan yang pertama sampai ketiga berjarak sekitar 25 hari.
Baca Juga:
“Surat teguran dulu, setelah surat teguran baru sudah itu surat peringatan. Kami jalannya itu dulu, tidak langsung. Teguran tiga kali, terus surat peringatan tiga kali,” jelasnya.
Jika teguran lisan dan surat peringatan masih jua tak digubris, Satpol PP akan menunggu arahan selanjutnya dari Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono.
Kata Mujahid, Satpol PP berpedoman pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP Satpol PP dalam melakukan tindakan.
“Iya, kami koordinasi dengan jajaran, situasi seperti ini arahan pimpinan seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang warga Bandung, Norman Miguna menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang restoran burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.
Kemudian, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus bersalah kepada pemilik bangunan karena terbukti melakukan perusakan dan mendirikannya resto burger tak sesuai dengan Perundang-undangan atau Perda Kota Bandung.
Putusan itu diperkuat hingga di tingkat peradilan berikutnya. (mcr27/jpnn)
Satpol PP memberikan batas waktu sampai hari ini kepada pemilik bangunan resto burger di Jalan Surya Sumantri, Bandung, untuk membongkar bangunannya sendiri.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News