Panglima TNI Laksamana Yudo: Anggota yang Senggol Pesepeda di Jakarta Diproses Hukum
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan anggota TNI AL dengan pangkat Bintara yang menyenggol pengguna sepeda di Jalan Sudirman, Jakarta sudah menjalani proses hukum.
Yudo mengatakan, seusai menerima laporan dari Puspom TNI, Ia langsung memerintahkan untuk memproses hukum anggotanya itu.
“Kemarin saya sudah menerima laporan dari Puspom TNI dan saya perintahkan langsung proses hukum,” kata Yudo ditemui di Sesko TNI AD, Kota Bandung, Senin (24/7).
Baca Juga:
Meski begitu, Yudo tidak menyungkap identitas diri dari Bintara yang sedang menjalani proses hukum ini.
Ia hanya menegaskan, kalau dirinya tak segan memberi sanksi hukum apabila ada anggotanya yang melanggar aturan.
“Kami dari awal sudah sampaikan dari prajurit yang melanggar atau melakukan pelanggaran harus kami proses hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa pengguna sepeda motor menyenggol pesepeda itu terjadi di sekitar Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Sabtu (22/7) lalu.
Peristiwa itu bermula ketika rombongan pesepeda melintas di lokasi kejadian. Tiba-tiba, dari arah belakang rombongan terdengar raungan suara motor dan klakson panjang. Rombongan juga diteriaki premotor itu supaya minggir.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan anggota TNI AL yang menyenggol pengguna sepeda dengan sepeda motornya di Jakarta, diproses hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News