Soal SE Menag 05 Tahun 2022 terkait Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, DKM Masjid Raya Bandung: Ini Langkah Tepat
"Jadi, agar ada rujukan untuk penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Agar tidak ada kasus seperti yang terjadi di Medan, gegera pengeras suara ditahan polisi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2).
Dia menyebutkan, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menjaga pedoman penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.
"SE ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala," terangnya. (mcr27/jpnn)
DKM Masjid Raya menilai langkah Menag Yaqut mengeluarkan SE soal pengaturan penggunaan pengeras suara, merupakan langkah yang tepat. Simak penjelasannya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News