5 Oknum Satpol PP Bogor Dipecat Tidak Hormat Lantaran Kedapatan Menenggak Miras Saat Bertugas
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Satpol PP Kabupaten Bogor akhirnya secara resmi memecat oknum anggotanya buntut dari video viral pesta minuman keras (miras) di lingkungan Pemkab Bogor.
"Oknum ini diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat)," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid dalam keterangannya, Kamis (6/7).
Pemecatan tersebut dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap oknum tersebut. Termasuk juga sesuai dengan kontrak kerja dan pakta intergritas yang sudah ditandatangani mereka.
Baca Juga:
"Oknum ini melanggar perjanjian kerja dan pakta intergritas yang dituangkan pada awal perjanjian kontrak yang ditandatangani mereka di 2023 awal. Dalam perjanjian dan pakta integritas itu memuat hak, kewajiban, larangan serta sanksi," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan dari pemeriksaan terdapat satu orang lagi yang terlibat dalam video viral, sehingga total oknum yang dipecat menjadi lima orang.
"Setelah dilakukan pendalaman, muncul menjadi lima orang. Saya atas nama Satpol PP Kabupaten Bogor mengucapkan permohanan maaf kepada masyarakat, pimpinan termasuk dewan," ungkapnya.
Sekadar diketahui, video anggota Satpol PP Kabupaten Bogor yang sedang pesta miras ini beredar di beberapa akun media sosial Instagram dan WhatsApp Grup milik warga Bogor.
Video berdurasi 14 detik itu direkam oleh satu dari empat petugas yang sedang berjaga di Pos Kantor Bupati Bogor, Cibinong.
Lima oknum petugas Satpol PP Kabupaten Bogor diberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), lantaran kedapatan minuman miras saat bertugas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News