Hemat Anggaran, Pemprov Jabar Terapkan Sistem ASN Bekerja Di Mana Saja
Mantan Wali Kota Bandung itu pun mengungkapkan, kebijakan WFA ini berlaku untuk seluruh eselon dengan catatan memiliki kinerja yang baik.
Setiap pegawai memiliki kuota WFa maksimal empat hari dalam sepekan.
“Semua eselon dan hanya diberikan kepada PNS berprestasi. Kalau ada histori PNS pemalas, jarang datang, otomatis tidak diberi kemudahan itu. Jadi PNS yang mengajukan,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi Juwanda menuturkan, pegawai yang ingin mendapatkan WFA dapat mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dan dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob.
“Sistem untuk Dynamic Working Arrangement ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penerapan kebijakan itu mengacu pada Pergub No 102 tahun 2022 dan Perpres No 21 tahun 2003 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kata Juwanda, kebijakan itu turut berdampak pada efisiensi anggaran. Bahkan, dari hasil percobaan, WFA bisa menurunkan anggaran makan minum, perjalanan dinas, tagihan listrik, dan air hingga 30 persen.
“Jadi efisiensi dinilai dari pengalaman kemarin. Contoh, dibeberapa OPD kami melakukan riset perjalanan dinas hemat 30 persen, makan minum juga karena enggak perlu ke mana-mana,” ucapnya.
Pemprov Jabar mempermanenkan kebijakan kerja dinamis atau work form anywhere bagi para ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News