5 Perguruan Tinggi di Jabar Dicabut Izin Operasional, Begini Nasib Ijazah Mahasiswanya
![5 Perguruan Tinggi di Jabar Dicabut Izin Operasional, Begini Nasib Ijazah Mahasiswanya - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/05/31/kepala-lldikti-wilayah-iv-jawa-barat-dan-banten-samsuri-dala-ahb7.jpg)
Jika tidak, Samsuri menegaskan hal tersebut termasuk ke dalam pelanggaran.
Baca Juga:
“Bagaimana yang ijazahnya tidak ada data apapun? Nah ini juga termasuk jenis pelanggaran itu, jadi meluluskan tanpa ada proses pembelajaran apalagi tidak terdata di PPDikti. Nah, itu termasuk pelanggaran dan tentu ijazahnya tidak valid,” terangnya.
Sementara untuk ijazah dari lima perguruan tinggi di Jabar yang dicabut izin operasionalnya, Ia mengungkapkan masih bisa dilegalisir di LLDikti Wilayah IV.
Untuk informasi terkait pencabutan izin, sambungnya, harus dilakukan sendiri oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
“Kemudian ke depan untuk legalisir bagaimana? Nah perguruan tinggi yang telah dicabut izin operasionalnya, maka legalisir ke LLDikti wilayah kerja masing-masing, dalam hal ini LLDikti wilayah IV,” tuturnya.
Lebih lanjut, masyarakat bisa mengecek langsung informasi soal pencabutan izin operasional perguruan tinggi di Jabar melalui laman PPDikti.
“Masyarakat sekarang sangat cerdas, semua bisa dilihat by sistem ke PPDikti, di situ bisa dilihat status perguruan tinggi apakah masih berstatus aktif atau tutup,” ucapnya.
Berikut daftar perguruan tinggi di Jawa Barat yang sudah dicabut izin operasionalnya dan berstatus ditutup:
LLDikti Wilayah IV Jawa Barat dan Banten menjelaskan nasib ijazah mahasiswa yang lulus dari perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News