67 Napi di Jabar Langsung Bebas Seusai Terima Remisi Khusus Idulfitri
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 67 narapidana di Jawa Barat langsung bebas setelah mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, tahun ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat mengusulkan ada 15.475 warga binaan yang ada di rutan atau lapas untuk memperoleh remisi Lebaran.
Adapun rinciannya adalah 15.408 napi menerima Remisi Khusus I dan 67 napi mendapatkan Remisi Khusus II.
“Remisi Khusus I artinya setelah mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi masih harus menjalani sisa pidananya. Sementara, Remisi Khusus II setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi langsung bebas,” kata Kusnali dikonfirmasi, Sabtu (22/4).
Ia menyebutkan, para warga binaan itu memperoleh jumlah remisi yang beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Jumlah napi yang mendapatkan remisi 1 bulan menjadi yang paling banyak, mencapai 10.552.
“Remisi 1 bulan 15 hari jumlahnya 1.483 orang, lalu 2 bulan ada 452 orang,” ucapnya.
Sementara apabila dirinci berdasarkan jenis kasus, kata Kusnali, warga binaan kasus narkoba yang mendapatkan remisi berjumlah 7.584 orang.
Kemudian, kasus korupsi berjumlah 271 orang, terorisme berjumlah 7 orang, human trafficking atau penjualan manusia berjumlah 9 orang, dan pidana umum sebanyak 7.604 orang.
Sebanyak 15.475 narapidana di Jabar menerima remisi Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, 67 di antaranya langsung bebas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News