67 Napi di Jabar Langsung Bebas Seusai Terima Remisi Khusus Idulfitri
Sabtu, 22 April 2023 – 18:15 WIB
“Kasus narkoba berjumlah 7.584 orang, lalu kasus korupsi berjumlah 271 orang,” ucapnya.
Kusnali pun memastikan remisi yang diberikan kepada warga binaan itu sudah sesuai dengan aturan.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan apabila ingin mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan.
“Yang pertama tentu berkelakuan baik,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Sebanyak 15.475 narapidana di Jabar menerima remisi Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, 67 di antaranya langsung bebas.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News