42 Narapidana Anak di LPKA Kelas II Bandung Terima Remisi Khusus Idulfitri
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 87 orang warga binaan LPKA Kelas II Bandung menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Kepala LPKA Kelas II Bandung Roro Dwi Agustien Setyawati mengatakan, total penghuni lapas berjumlah 122 orang.
Dari ratusan napi itu, 87 di antaranya berhak menerima remisi setelah dilakukan berbagai pertimbangan dan persyaratan.
“Jumlah yang mendapatkan remisi 87 orang, adapun rinciannya adalah anak pidana 42 orang dan usia dewasa 45 orang, dari total penghuni 122 orang,” kata Roro dalam keterangannya, Sabtu (22/4).
Roro menjelaskan, puluhan napi yang menerima pemotongan masa hukuman seluruhnya masuk dalam kategori Remisi RK-1, atau diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusu masih menjalani sisa pidana.
Ihwal besaran remisi, Roro mengungkapkan, jumlah bervariasi mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan.
“(Remisi) 15 hari ada 52 orang, 1 bulan ada 34 orang, dan 1 bulan 15 hari ada 1 orang,” tuturnya.
Kata Roro, kegiatan pemberian remisi hari raya ini diberikan sebagai apresiasi dari negara kepada anak binaan yang sudah berkelakuan baik.
Sebanyak 42 napi anak di LPKA Kelas II Bandung menerima remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News