Melanggar Jam Operasional PPKM Level 3 Kota Bogor, Satgas Covid-19 Sanksi Tiga Tempat Ini

Rabu, 09 Februari 2022 – 09:35 WIB
Melanggar Jam Operasional PPKM Level 3 Kota Bogor, Satgas Covid-19 Sanksi Tiga Tempat Ini - JPNN.com Jabar
Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bogor, saat melakukan sidak ke Kafe Kopi Nako di Jalan Abdulah bin Nuh. Foto: Dok Polresta Bogor Kota

"Covid-19 ini belum usai. Apalagi saat ini Kota Bogor PPKM Level 3, jadi kami minta kepada semuanya untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada," pesannya. (mar7/jpnn)

Satgas Covid-19 Kota Bogor memberikan sanksi kepada tiga kafe dan restoran ini, lantaran melanggar ketentuan jam operasional PPKM Level 3 Kota Bogor.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News