Melanggar Jam Operasional PPKM Level 3 Kota Bogor, Satgas Covid-19 Sanksi Tiga Tempat Ini
Rabu, 09 Februari 2022 – 09:35 WIB

Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bogor, saat melakukan sidak ke Kafe Kopi Nako di Jalan Abdulah bin Nuh. Foto: Dok Polresta Bogor Kota
"Covid-19 ini belum usai. Apalagi saat ini Kota Bogor PPKM Level 3, jadi kami minta kepada semuanya untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada," pesannya. (mar7/jpnn)
Satgas Covid-19 Kota Bogor memberikan sanksi kepada tiga kafe dan restoran ini, lantaran melanggar ketentuan jam operasional PPKM Level 3 Kota Bogor.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News