Melanggar Jam Operasional PPKM Level 3 Kota Bogor, Satgas Covid-19 Sanksi Tiga Tempat Ini

Rabu, 09 Februari 2022 – 09:35 WIB
Melanggar Jam Operasional PPKM Level 3 Kota Bogor, Satgas Covid-19 Sanksi Tiga Tempat Ini - JPNN.com Jabar
Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bogor, saat melakukan sidak ke Kafe Kopi Nako di Jalan Abdulah bin Nuh. Foto: Dok Polresta Bogor Kota

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah kafe dan restoran di Kota Bogor.

Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bogor Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, sidak tersebut dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan dilakukan pihak manajemen kafe dan restoran.

"Kami ingin memastikan semua tempat yang ada di Kota Bogor benar-benar menerapkan protokol kesehatan, dan mematuhi aturan yang berlaku," katanya, pada Rabu (9/2) dini hari.

Dalam sidak tersebut, Satgas Covid-19 Kota Bogor memberikan sanksi teguran dan denda kepada sejumlah kafe dan restoran yang melanggar ketentuan PPKM Level 3 Kota Bogor.

Ketiga kafe dan restoran disanksi petugas lantaran melebihi batasan jam operasional yang sudah ditentukan.

Tiga kafe dan restoran tersebut yakni, Yahoo Toserba Yogya di Jalan Soleh Iskandar, Restoran Lembah Anai Masakan Padang di Jalan Soleh Iskandar dan Kafe Kopi Nako di Jalan Abdulah bin Nuh.

"Yahoo Toserba Yogya kami berikan sanksi teguran lisan, Restoran Lembah Anai Masakan Padang kami juga berikan teguran lisan, dan Kafe Kopi Nako kami kenakan sanksi denda Rp1 juta," ujarnya.

Dhoni Erwanto mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pengusaha, agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Terlebih saat ini Covid-19 di Kota Bogor terus mengalami peningkatan.

Satgas Covid-19 Kota Bogor memberikan sanksi kepada tiga kafe dan restoran ini, lantaran melanggar ketentuan jam operasional PPKM Level 3 Kota Bogor.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News