Sebabkan Banjir, BKSDA Polisikan Pelaku Alih Fungsi Lahan Garut
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan sudah menerima laporan terkait alih fungsi lahan di Gunung Papandayan yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir di Sukaresmi.
"Kami memang telah menerima laporan terkait adanya suatu tindak pidana mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas suaka alam serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam," katanya.
Ia menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan adanya pelanggaran dan pelakunya bisa diancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar pasal 19 juncto pasal 40 UU Nomor 5/1990 tentang Konservatif Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Sampai saat ini kami dari Satreskrim Polres Garut lagi melacak terkait adanya dugaan tindak pidana tersebut," tandasnya.
Alih Fungsi Lahan kawasan Gunung Papandayan Diduga Jadi Sebab Banjir Bandang di Garut
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News