Sebabkan Banjir, BKSDA Polisikan Pelaku Alih Fungsi Lahan Garut

Selasa, 07 Desember 2021 – 20:48 WIB
Sebabkan Banjir, BKSDA Polisikan Pelaku Alih Fungsi Lahan Garut - JPNN.com Jabar
Polisi menunjukkan barang bukti kasus alih fungsi lahan hutan di Gunung Papandayan, Kecamatan Sukaresmi di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Selasa (7/12/2021). ANTARA/Feri Purnama

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan sudah menerima laporan terkait alih fungsi lahan di Gunung Papandayan yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir di Sukaresmi.

"Kami memang telah menerima laporan terkait adanya suatu tindak pidana mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas suaka alam serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam," katanya.

Ia menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan adanya pelanggaran dan pelakunya bisa diancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar pasal 19 juncto pasal 40 UU Nomor 5/1990 tentang Konservatif Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Sampai saat ini kami dari Satreskrim Polres Garut lagi melacak terkait adanya dugaan tindak pidana tersebut," tandasnya.

Alih Fungsi Lahan kawasan Gunung Papandayan Diduga Jadi Sebab Banjir Bandang di Garut

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News