Sebabkan Banjir, BKSDA Polisikan Pelaku Alih Fungsi Lahan Garut
jabar.jpnn.com, GARUT - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melaporkan dugaan tindak pidana alih fungsi lahan hutan di kawasan Gunung Papandayan ke Polres Garut. Diduga alih fungsi lahan tersebut menjadi sebab banjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Garut.
"Terus terang ini merupakan kegiatan kami dari penegakan hukum bersama dengan Polres Garut agar ada efek jera," ucap Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Garut, Dodi Arisandi, saat jumpa pers penanganan kasus alih fungsi lahan di Polres Garut, Selasa (7/12).
Hasil temuan di lapangan, lanjut Dodi, lahan seluas tiga Hektare sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian, tepatnya di wilayah Gunung Papandayan, Kecamatan Sukaresmi.
Padahal, kawasan suaka alam yang dilindungi, sehingga jika terjadi kerusakan bisa berdampak buruk terhadap alam yang akhirnya menyebabkan erosi atau banjir bandang.
"Tentu saja sangat berdampak terhadap terjadinya kerusakan alam akibat alih fungsi lahan ini," ujar Dodi.
Lebih lanjut Dodi mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya melakukan tindakan dengan mengingatkan masyarakat agar tidak menggarap lahan di kawasan hutan lindung, namun tetap saja dilakukan.
Oleh karena itu, Dodi berharap adanya tindakan hukum itu bisa mengedukasi masyarakat agar tidak ada lagi tindakan melanggar hukum alih fungsi lahan karena dampaknya akan menyebabkan bencana alam.
"Kalau kegiatannya sudah sekian lama, sudah dilakukan operasi dan sosialisasi, namun kegiatan itu masih dilakukan sehingga dilaporkan sekarang," katanya.
Alih Fungsi Lahan kawasan Gunung Papandayan Diduga Jadi Sebab Banjir Bandang di Garut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News