Perda LP2B Jadi Solusi Pencegahan Alih Fungsi Lahan di Bekasi

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah atau perda menyangkut Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai solusi mencegah alih fungsi lahan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo mengatakan, regulasi ini sangat penting dibentuk sebagai solusi menjaga keberlanjutan kawasan pertanian di wilayah itu.
"Regulasi ini diharapkan dapat melindungi lahan pertanian dari alih fungsi akibat pesatnya pembangunan industri dan permukiman," katanya.
Menurut dia, regulasi ini harus segera ditetapkan mengingat perkembangan wilayah, terutama di sektor industri dan permukiman yang semakin pesat sebab kebijakan LP2B mampu menetapkan sekaligus menjaga zona hijau atau pertanian dari alih fungsi.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah dapat menetapkan dan menjaga zona pertanian agar tidak tumpang tindih dengan sejumlah kepentingan berkaitan laju pembangunan.
Ia menjelaskan, Perda LP2B bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang memicu peningkatan kesejahteraan petani sekaligus menjaga produktivitas dan kualitas pangan daerah.
“Harapannya, dengan adanya Perda ini, para petani bisa sejahtera. Produksi pangan dan kualitasnya juga bisa meningkat karena ada kepastian hukum terhadap zona pertanian," katanya.
Saat ini rancangan peraturan daerah tersebut sedang disusun dengan melibatkan peran aktif sejumlah pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, kantor pertanahan, pengusaha properti hingga kelompok tani.
DPRD Kabupaten Bekasi mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah atau perda menyangkut LP2B sebagai solusi mencegah alih fungsi lahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News