3 Hal Ini Jadi Dasar Kejari Tuntut Pembunuh TNI Depok 14 Tahun Bui
Senin, 27 Desember 2021 – 19:37 WIB
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP," ujar Alfa, saat membacakan tuntutan.
Adapun JPU Kejari Depok sebelumnya mendakwa Ivan dengan tiga pasal, pertama primair Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr19/jpnn)
Jaksa Penuntut Umum membeberkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan kasus pembunuhan TNI hingga dituntut 14 tahun bui
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News