3 Hal Ini Jadi Dasar Kejari Tuntut Pembunuh TNI Depok 14 Tahun Bui

Senin, 27 Desember 2021 – 19:37 WIB
3 Hal Ini Jadi Dasar Kejari Tuntut Pembunuh TNI Depok 14 Tahun Bui - JPNN.com Jabar
Suasana pembacaan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (27/12). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP," ujar Alfa, saat membacakan tuntutan. 

Adapun JPU Kejari Depok sebelumnya mendakwa Ivan dengan tiga pasal, pertama primair Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr19/jpnn)

Jaksa Penuntut Umum membeberkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan kasus pembunuhan TNI hingga dituntut 14 tahun bui

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News