44 Narapidana di Depok Dapat Remisi Natal, 1 Orang Merdeka

Sabtu, 25 Desember 2021 – 12:18 WIB
44 Narapidana di Depok Dapat Remisi Natal, 1 Orang Merdeka - JPNN.com Jabar
Penyerahan SK remisi di Gereja Oikoumene Anugerah, Rutan Kelas I Depok, Sabtu (25/12). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Sebanyak 44 narapidana di Rumah Tahana Kelas 1 Depok mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2021. Satu narapidana langsung merdeka atau bebas.

Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan mengatakan bertepatan dengan Hari Raya Natal, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus bagi narapidana nasrani.

“44 orang yang mendapat remisi dari 65 narapidana yang beragama kristiani,” ucap Andi usai acara pemberian SK remisi di Gereja Oikoumene Anugerah, Rutan Kelas I Depok, Sabtu (25/12).

Andi menyebutkan, pemberian remisi sudah sesuai dengan ketentuan yang diberikan Kemenkumham.

“Untuk remisi di Natal 2021 ini, memang lebih banyak dari jenis pidana umum,” terangnya.

Selain itu, besaran remisi yang diperoleh setiap narapidana pun beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.

“Ada pula satu yang langsung bebas, karena mendapat remisi 1 bulan dan kebetulan pidananya pendek,” jelasnya.

Andi menambahkan, warga binaan yang bebas karena remisi diharapkan dapat menjadi masyarakat yang taat hukum setelah menjalani masa hukuman.

44 narapidana Rutan Kelas I Depok mendapatkan remisi Natal, satu orang langsung menghirup udara bebas
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News