Teruntuk Partai Politik, Ada Pesan Penting Nih Dari Satpol PP Kabupaten Bekasi

Selasa, 21 Februari 2023 – 21:45 WIB
Teruntuk Partai Politik, Ada Pesan Penting Nih Dari Satpol PP Kabupaten Bekasi - JPNN.com Jabar
Ilustrasi - Satpol PP. Foto: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi meminta segenap partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif agar tertib memasang baliho dan spanduk demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan jika menemukan adanya pemasangan baliho atau spanduk yang tidak pada tempatnya dan melanggar ketertiban umum.

"Memang sedang ramai baliho dan spanduk yang bermunculan. Untuk saat ini,a kami lakukan kajian dahulu, kami berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, dan kalau ada yang melanggar maka kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," katanya, Selasa (21/2).

Deni mengimbau praktisi politik agar mengindahkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum, dengan tidak memasang media iklan politik di tempat yang ditetapkan sebagai ruang publik.

"Kami lihat dulu lokasi pemasangan, apakah di ruang publik sebagaimana peraturan daerah yang dimaksud. Kalau terbukti statusnya tidak diperbolehkan, maka kami tidak segan mencopot baliho atau spanduk di lokasi itu," katanya.

Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan pihaknya mendorong KPU dan Bawaslu membahas secara langsung tahapan dan potensi pelanggaran yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Kami akan terus melakukan koordinasi guna kelancaran dan ketentraman masyarakat. Untuk kelancaran tahapan kami akan terus kawal," katanya.

Saat ini, kata dia, KPU setempat sudah memulai tahapan pemilu dengan menyelesaikan pelantikan panitia penyelenggara sampai ke tingkat desa hingga proses pencocokan data pemilih Pemilu 2024.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi meminta segenap partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif agar tertib memasang baliho dan spanduk.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News