Susunan Dapil Kabupaten Bogor di Pemilu 2024 Berpotensi Berubah
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mengungkap alasan mengajukan usulannya kepada KPU RI untuk mengubah susunan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak pada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni mengatakan usulan perubahan susunan Dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu berkaitan dengan rencana pemekaran wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur.
Pada susunan baru Dapil yang diusulkan KPU Kabupaten Bogor tersebut, Kecamatan Ciomas dipindahkan dari Dapil 4 yang mencakup wilayah-wilayah calon pemekaran Bogor Barat ke Dapil 3.
Kemudian, Kecamatan Klapaunggal dicabut dari Dapil 1 dan dimasukkan ke Dapil 2 yang terdiri dari wilayah-wilayah calon pemekaran Bogor Timur.
"Ciomas dipindahkan ke Dapil 3, Klapanunggal dimasukkan ke Dapil 2 karena ada surat dari KPU RI terkait dengan adanya potensi daerah pemekaran baru," kata Ummi, dikutip Senin (19/12).
"Kami melihat Dapil 4 itu ada Ciomas yang tidak masuk ke Bogor Barat serta Klapanunggal yang masuk ke dalam Bogor Timur makanya kami memasuki opsi itu," tambahnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Ummi menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan tiga opsi rancangan untuk susunan Dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Kenapa daerah pemilihan untuk DPRD saja kami usulkan? Karena Dapil untuk provinsi dan RI itu sudah menjadi lampiran UU (Undang-Undang) Nomor 7 Tahun 2017, sudah tidak bisa diubah lagi," terang Ummi.
KPU Kabupaten Bogor wacanakan perubahan susunan Dapil di Pemilu 2024 mendatang. Begini penjelasan lengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News