ASN Bandung Dipersilakan Jadi Petugas Panitia Pemilu
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Aparatur sipil negara (ASN) bisa menjadi petugas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan, ASN diperbolehkan menjadi petugas penyelenggara pemilihan, baik itu PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan PKPU Nomor 8/2022 dan Keputusan KPU Nomor 534/2022.
Aturan tersebut telah dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kendati demikian, untuk Pemilu 2024 tidak ada panitia Pemilu yang berstatus ASN.
“Selama mendapat izin dari atasan, ASN boleh menjadi petugas penyelenggara, baik PPK, PPS, atau KPPS. Untuk PPS sekarang tidak ada yang ASN,” kata Suharti ditemui seusai kegiatan pelantikan PPS di SOR Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (24/1).
Adapun hari ini, KPU telah melantik 453 petugas PPS yang bakal ditugaskan di 151 kelurahan. KPU bakal melantik sekitar 50 ribu orang untuk petugas KPPS.
“Biasanya di KPPS itu banyak juga ASN, tetapi enggak perlu khawatir, sesuai dengan SE Kemendagri ataupun PKPU, itu tidak masalah,” tuturnya.
Kata Suharti, ASN yang menjadi petugas penyelenggara Pemilu statusya tak cuti.
Sesuai dengan PKPU Nomor 8/2022 dan Keputusan KPU Nomor 534/2022 menyatakan kalau ASN bisa bertugas sebagai panitia Pemilu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News