Kelakuan Seperti Setan! Ayah Tiri Perkosa 2 Anaknya di Bandung Selama 6 Tahun
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial MRS (30). Dia ditangkap lantaran melakukan tindak pencabulan kepada dua anak di bawah umur.
Korban masing-masing berusia 16 dan 13 tahun. Bejatnya korban merupakan merupakan anak tirinya, yang disetubuhi sejak tahun 2017.
Kasus itu pun akhirnya terungkap setelah korban melapor kepada ibu kandungnya. Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya.
“Bahwa kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai sekarang, di mana salah satu korban melapor ke ibu kandung di mana diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka yaitu ayah tiri korban,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (24/1).
Ia menuturkan, pelaku acap kali melancarkan nafsu bejatnya dengan memaksa dan mengancam kepada korbannya.
Korban yang merasa tertekan akhirnya menuruti keinginan pelaku.
Adapun aksi pencabulan itu dilakukan pelaku secara bersamaan kepada dua korban ketika ibu kandung korban sedang bekerja.
Dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2023.
Polrestabes Bandung menangkap ayah tiri yang memperkosa anak tirinya sejak tahun 2017.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News